Contact Me

Nama

Email

Pesan

Created by Templates Zoo

informasi pajak

ringkasan pmk 23 2020 terkait insentif pajak karena corona

Insentif pajak 2020
Ringkasan insentif pajak 2020 terkait wabah covid-19

Ringkasan PMK 23
-          KITE adalah singkatan dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
-          KITE meliputi KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan KITE Industri Kecil dan Menengah
-          Perusahaan KITE adalah Perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE dari Kemenkeu.

-          Insentif PPh Pasal 21:
a.       Perusahaan yang berhak mendapat insentif PPh Pasal 21 dari pemerintah adalah yang sesuai KLU yang ada di PMK 23, perusahaan punya NPWP, serta perusahaan punya KITE.
b.      KLU perusahaan yang dimaksud adalah KLU perusahaan saat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018.
c.       Pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pajak pph pasal 21 adalah yang penghasilan bruto pegawai tersebut dr si pemberi kerja tersebut tidak lebih dari 200 juta setahun.
d.      Jadi pegawai tetap dipotong pph setiap bulannya, tapi dikembalikan dalam bentuk uang tunai ke pegawai tersebut oleh si pemberi kerja dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak
e.      PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ini mulai berlaku sejak masa pajak april 2020 s.d. masa pajak September 2020.
f.        Apabila perusahaan sudah memenuhi syarat punya KITE, punya NPWP dan sesuai dengan KLU yang ada di PMK 23, maka untuk mendapatkan insentif pajak ini harus lapor ke kantor pajak dulu.
g.       Perlu digarisbawahi, insentif berlaku bagi perusahaan setelah dia lapor ke kantor pajak dulu ya, dan disetujui kantor pajak untuk memperoleh insentif pajak, setelah ok baru boleh dapat insentif pajak, dan berlakunya tidak berlaku surut, missal baru disetujui masa pajak juni 2020, ya yang masa pajak april 2020 dan mei 2020 ga dapat insentif pph pasal 21 dari pemerintah.
h.      Dalam hal perusahaan mengajukan insentif pajak ke kantor pajak, dan ditolak kantor pajak, maka kantor pajak harus memberikan surat pemberitahuan bahwa wp tersebut ditolak dan tidak berhak memperoleh insentif pajak tersebut dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
i.         Perusahaan yang mendapat insentif pph pasal 21 harus melaporkan realisasi pph pasal 21 ditanggung pemerintah alias yang mendapat insentif pajak kepada KPP tempat perusahaan terdaftar, ada lampiran E di PMK 23 contoh format nya.
j.        Atas pph pasal 21 yang ditanggung pemerintah, wajib dibuatkan SSP atau cetakan kode billing yang diberi cap “PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK03/2020” oleh pemberi kerja
k.       Laporan realisasi pph pasal 21 ditanggung pemerintah wajib dilaporkan ke kantor pajak bersama SSP/Cetakan yang sudah diberi cap diatas ke kantor pajak paling lambat:
-tanggal  20 Juli 2020, untuk masa pajak April s.d. Juni 2020, dan
- tanggal 20 Oktober, untuk masa pajak Juli s.d. September 2020.

-          Insentif pajak PPh pasal 22:
a.       PPh pasal 22 impor dibebaskan dari pemungutan pajak nya kepada WP sesuai KLU di PMK 23 ini (KLU nya ada di lampiran huruf H dan huruf I PMK 23) dan perusahaan sudah punya KITE.
b.      KLU yang jadi patokan adalah KLU yang dilaporkan WP pada SPT Tahunan tahun pajak 2018
c.       Pembebasan PPh Pasal 22 diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 impor yang diterbitkan oleh kantor pajak
d.      Pengajuan permohonan SKB 22 ini diajukan WP secara tertulis kepada kantor pajak tempat Wajib Pajak pusat  terdaftar dengan menggunakan formulir G lampiran PMK 23
e.      Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak)  menerbitkan SKB/Surat Penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan SKB diterima lengkap
f.        SKB PPh Pasal 22 Impor berkaitan dengan insentif pajak karena corona ini berlaku sejak tanggal SKB terbit s.d. tanggal 30 September 2020.
g.       Wajib pajak wajib melaporkan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor yang diberikan pemerintah kepada kantor pajak setiap 3 bulan. (formulir realisasi pembebasan PPh pasal 22 ada di lampiran huruf J PMK pasal 23)
h.      Laporan realisasi pembebasan pph pasal 22 ditanggung pemerintah wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lambat:
-tanggal  20 Juli 2020, untuk masa pajak April s.d. Juni 2020, dan
- tanggal 20 Oktober, untuk masa pajak Juli s.d. September 2020.

-          insentif PPh Pasal 25
a.       Wajib pajak yang memiliki KITE dan punya KLU sesuai dengan KLU pada lampiran huruf F PMK 23 ini, diberikan pengurangan angsuran PPh sebesar 30% dari angsuran pajak PPh pasal 25 yang seharusnya terutang.
b.      WP yang memenuhi syarat (punya KITE dan KLU sesuai di lampiran huruf F PMK 23) harus mengajukan permohonan pengurangan PPH pasal 25 ke kantor pajak menggunakan formulir huruf C PMK 23 ini.
c.       Pengurangan PPh pasal 25 berlaku sejak permohonan pengurangan disetujui sampai dengan masa pajak September 2020
d.      Jika permohonan pengurangan tidak disetujui, maka kantor pajak wajib menerbitkan surat penolakan sebagaimana contoh pada lampiran pmk 23 huruf D  paling lama 5 hari kerja sejak berkas wp diterima lengkap
e.      Wajib pajak yang memperoleh pengurangan PPh Pasal 25 wajib melaporkan realisasi pengurangan PPh pasal 25 setiap tiga bulan sekali menggunakan lampiran huruf L PMK 23.
f.        Laporan realisasi pengurangan pph pasal 25 wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lambat:
-tanggal  20 Juli 2020, untuk masa pajak April s.d. Juni 2020, dan
- tanggal 20 Oktober, untuk masa pajak Juli s.d. September 2020.




-          Insentif PPN
a.       Wajib Pajak yang memiliki KITE dan memiliki KLU sesuai lampiran F PMK 23 dan melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar (SPT LB) paling banyak  5 Miliar dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah sebagaimana Pasal 9 ayat 4c UU PPN.
b.      SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan adalah SPT masa PPN termasuk pembetulan SPT masa PPN untuk masa pajak sejak berlakunya PMK 23 ini sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lambat 31 oktober 2020.
c.       PKP beresiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan yang dimaksud dalam PMK ini tidak perlu melakukan permohonan untuk ditetapkan menjadi PKP beresiko rendah ke kantor pajak; kantor pajak tidak menerbitkan ketetapan PKP beresiko rendah; dan PKP memiliki KLU sesuai lampiran PMK 23 atau memiliki KITE yang masih berlaku saat melaporkan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi.

-          PMK 23 ini berlaku 1 April 2020
-          Lampiran A PMK 23 merupakan KLU wajib pajak yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21, ada 440 KLU
-          Lampiran B berisi contoh perhitungan Insentif pajak PPh pasal 21 atas covid 19
-          Lampiran C berisi contoh surat permohonan memperoleh insentif PPh pasal 21/25
-          Lampiran D berisi contoh surat pemberitahuan tidak berhak memperoleh insentif PPh pasal 21 atau PPh pasal 25
-          Lampiran E berisi contoh formulir laporan realisasi PPh 21 ditanggung pemerintah
-          Lampiran F berisi KLU wajib pajak yang bisa mendapatkan insentif pajak PPh pasal 22, pengurangan pajak PPh Pasal 25, dan insentif PPN, terdapat 102 KLU
-          Lampiran G berisi contoh permohonan SKB PPh pasal 22
-          Lampiran H berisi contoh SKB pemungutan PPh pasal 22 impor
-          Lampiran I berisi contoh formulir penolakan pembebasan PPh pasal 22 impor
-          Lampiran J berisi contoh formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor
-          Lampiran K berisi contoh penghitungan pengurangan PPh pasal 25 atas insentif pajak pph pasal 25 karena covid 19
-          Lampiran L berisi contoh laporan realisasi pengurangan PPh pasal 25




link download PMK 23/PMK.03/2020 

Tidak ada komentar

Posting Komentar